Pemerintah Desa Kampungyaman merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan potensi masyarakat agar tercapai kehidupan desa yang lebih sejahtera.
Secara umum, susunan Pemerintah Desa Kampungyaman terdiri dari:
Kepala Desa
Memimpin jalannya pemerintahan desa, menetapkan kebijakan, serta bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, tata usaha, dan pengelolaan arsip desa.
Kaur (Kepala Urusan)
Kaur Umum dan Perencanaan
Kaur Keuangan
Kaur Tata Usaha & Administrasi
Kasi (Kepala Seksi)
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
Kepala Dusun (Kadus)
Memimpin wilayah dusun masing-masing, membantu Kepala Desa dalam menyampaikan informasi serta pelayanan langsung ke masyarakat.
Selain Pemerintah Desa, di Desa Kampungyaman juga terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. BPD bersama Pemerintah Desa menetapkan peraturan desa, menampung aspirasi, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.